Pelayanan Pendaftaran Perkara Gugatan Biasa

  1. Surat Gugatan 7 (tujuh) rangkap/ menyesuaikan jumlah tergugat
  2. Softcopy Surat Gugatan dalam format Ms. Word
  3. Email Penggugat/Kuasa Penggugat
  4. Penggugat/Kuasa Penggugat mendaftarkan Gugatan secara E-Court
  5. Asli Surat Kuasa khusus yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Sawahlunto
  6. Berita Acara Sumpah dan Kartu Identitas Advokat
  7. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Penggugat
  8. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Kuasa Penggugat
  9. Membayar biaya Perkara yang telah dihitung oleh petugas

  1. Penggugat/Kuasa mendaftarkan akun pada aplikasi ecourt
  2. Penggugat/Kuasa melengkapi persyaratan
  3. Penggugat/Kuasa membayar panjar biaya perkara
  4. Gugatan didaftarkan oleh petugas meja I ke dalam SIPP
  5. Penggugat/Kuasa menerima panggilan sidang yang akan dikirimkan melalui email

1 Hari kerja

Layanan ini disesuaikan dengan radius.

1. Radius I Rp1.290.000

2. Radius II Rp1.620.000

Perkara

SIWAS : www.siwas.mahkamahagung.go.id 

Email : info@pn-sawahlunto.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Perkara Gugatan Biasa"