Pengeluaran Salinan Putusan

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui petugas layanan menyatakan tujuannya untuk pengambilan salinan Putusan/Penetapan
  2. Menyurahkan Salian identitas diri yang masih berlaku
  3. Menunjukkan salinan surat kuasa khusus yang telah di daftarkan pada kepaniteraan Hukum/salinan surat kuasa insidentil dilampir fotokopi identitas yang masih berlaku penerima kuasa dan salinan penetapan surat kuasa insidentil dari KPTUN

  1. Pemohon hadir dan menyatakan untuk pengambilan salinan putusan penetapan kepada petugas Pelayanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa identitas pemohon selanjutnya di cocokkan dengan pihak yang berperkara dalam salinan Penetapan/Putusan tersebut
  3. Petugas Pelayanan menyiapkan salinan serta menghitung biaya yang timbul atas salinan tersebut
  4. Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut kepada Panitera untuk ditanda tangani
  5. Petugas Pelayanan menyampaikan salinan tersebut serta meminta biaya yang timbul kepada pemohon salinan

Setiap Hari Kerja

Biaya/Tarif sesuai dengan PP NO.5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di bawahnya dan SK Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang  tentanPanjar Biaya Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram yang berlaku.

Salinan Putusan

  • Telepon : (0370) 644875/623423
  • Fax : (0370) 640680
  • E-mail : mataram@ptun.org
  • Meja Pengaduan pada PTUN Mataram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengeluaran Salinan Putusan"