Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Terlantar Dalam Panti

  1. 1. Laki –laki/Perempuan Usia 60 Tahun ke atas 2. Miskin /Terlantar (Terdaftar pada Basis Data Terpadu atau dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Desa/Lurah tempat lanjut usia tinggal) 3. Mampu Mengurus Diri Sendiri 4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter bahwa calon PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial): 5. Tidak Mengidap Penyakit Menular 6. Sehat Mental/Tidak Sakit Jiwa 7. Tidak Lumpuh/Tidak Buta 8. Foto Copy KTP Calon PPKS 3 (Tiga) Lembar dan Fotocopy KTP pelapor atau keluarga 9. Surat Pernyataan Masuk Panti atas Kemauana Sendiri 10. Surat Pernyataan Bersedia menaati peraturan yang berlaku dalam panti 11. Surat Pernyataan Keluarga/Wali tidak mampu merawat dan menyerahkan pelayanan bagi PSTW Madago 12. Surat Penryataan Keluarga/Wali sanggup dan bersedia memerima kembali PPKS apabila Sakit dan memerlukan Perawatan Khusus atau Meninggal Dunia 13. Surat Pernyataan Keluarga/Wali sanggup dan bersedia menerima kembali PPKS jika selama masa percobaan dinyatakan tidak layak mendapat pelayanan dalam panti 14. Calon Penerima Manfaat akan Menjalani Masa Percobaan selama 3 Bulan

  1. 1. Permohonan online melalui website : griyamadago.info 2. Permohonan ofline dapat ditujukan ke UPT. PSTW Madago Tentena atau Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah 3. Permohonan yang dinyatakan lengkap akan ditindaklanjuti dengan melakukan peninjauan lapangan untuk melihat langsung kondisi fisik calon PPKS, dan bila dinyatakan tidak lengkap akan dikembalikan kepada pemohon 4. Hasil peninjauan lapangan disampaikan kepada pemohon tentang layak atau tidak layak calon PPKS untuk menerima pelayanan dalam panti, dan bila calon PPKS dinyatakan layak akan dibuatkan Rekomendasi dari Kepala Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah atau Kepala UPT PSTW Madago Tentena Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah

5 Hari

Tidak dipungut biaya

1. Penyediaan Permakanan bagi 45 orang lansia PPKS dalam panti 2. Penyediaan Sandang bagi 45 orang lansia PPKS dalam panti 3. Penyediaan Perbekalan Kesehatan di dalam Panti Sosial bagi 45 orang lansia PPKS dalam Panti 4. Akses ke Layaanan Pendidikan dan Kesehatan Dasar bagi 8 orang lansia PPKS dalam Panti 5. Pemberian Bimbingan Aktivitas Hidup Sehari hari bagi 29 orang lansia PPKS dalam panti 6. Pemberian Pelayanan Reunifikasi Keluarga bagi 7 orang lansia PPKS dalam Panti 7. Pemberian Pelayanan Penelusuran Keluarga bagi 1 orang lansia PPKS dalam panti 8. Pemulasaran bagi 6 orang lansia PPKS dalam Panti

1.     Kotak saran yang tersedia dalam website : griyamadago.info atau dapat disampaikan melalui email : admin@griyamadago.info

2.     Kantor UPT. Panti Sosial Tresna Werdha MAdago Tentena dengan alamat Jl. Trans Sulawesi No. 1 Kelurahan Tendeadongi Kcamatan Pamona Utara Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia Terlantar Dalam Panti"