Proses rekonsiliasi dilaksanakan mulai tanggal 3 sampai dengan tanggal 14 setiap bulan. Pengecekan data transaksi yang mengalami selisih paling lambat dilaksanakan satu hari sebelum batas waktu periode rekonsiliasi ditutup.
Tidak dipungut biaya
Surat Hasil Rekonsiliasi (SHR)
Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:
Saluran Pengaduan KPPN Palu: bit.ly/Pengaduan051
Saluran Pengaduan DJPb: https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/
Saluran Pengaduan Wise: https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/
Saluran Pengaduan Gratifikasi: https://gol.kpk.go.id/
Saluran Pengaduan SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id/
Email Pengaduan KPPN Palu: upgkppn051@gmail.com
Telepon: +6282271513804
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store