Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)

  1. ADK SP2HL/SP4HL
  2. Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL)/ Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) beserta Lampiran/Dokumen Pendukung
  3. Seluruh Dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik.

  1. Penerimaan SPHL/SP3HL secara elektronik: a. Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan monitoring pada Aplikasi SAKTI b. Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker Mengunduh ADK dan Dokumen Pendukung SPHL/SP3HL c. Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker meneliti kelengkapan dan kebenaran SPHL/SP3HL beserta dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN d. Apabila berdasarkan penelitian kelengkapan, kebenaran, dan pengujian, SPHL/SP3HL tidak memenuhi persyaratan, Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker melakukan penolakan Dokumen Elektronik SPHL/SP3HL dan mengisi alasan penolakan melalui Aplikasi SAKTI
  2. Proses Penerbitan SPHL/SP3HL a. Apabila Dokumen SPM telah sesuai, Pegawai Seksi Pencairan Dana/ Pencairan Dana dan Manajemen Satker mengunggah ADK ke dalam Aplikasi SPAN. b. Pegawai Seksi terkait melakukan seluruh pengujian/validasi secara sistem pada Aplikasi SPAN, melakukan review atas tagihan, melakukan approval, dan menerbitkan SPHL/ SP3HL sesuai prosedur penerbitan SPHL/ SP3HL. c. Satuan Kerja menerima informasi terkait Persetujuan/Penolakan Penerbitan SPHL/SP3HL melalui Aplikasi SAKTI.

1 (satu) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar. 

Jam Kerja Layanan (Waktu Setempat) 

  • Senin - Kamis (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00 
  • Jumat (selain hari libur nasional) 08.00 s.d. 15.00

Tidak dipungut biaya

Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL)/ Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL).

Pengaduan, saran dan masukan atas layanan disampaikan melalui kanal berupa:

Saluran Pengaduan KPPN Palu: bit.ly/Pengaduan051

Saluran Pengaduan DJPb: https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id/

Saluran Pengaduan Wise: https://www.wise.kemenkeu.go.id/#/

Saluran Pengaduan Gratifikasi: https://gol.kpk.go.id/

Saluran Pengaduan SP4N Lapor: https://www.lapor.go.id/

Email Pengaduan KPPN Palu: upgkppn051@gmail.com 

Telepon: +6282271513804


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

vera.palu@kemenkeu.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)"