Pelayanan Umum

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy Kartu Keluarga Pemohon
  3. Dokumen Pendukung sesuai Kebutuhan yang diperlukan
  4. Surat Pengantar RT
  5. Fotocopy Dokumen Pendukung yang Hilang (Suket Kehilangan)
  6. Surat Pernyataan Kehilangan oleh Pemohon
  7. Fotocopy Surat/Alas Hak Tanah yang Hilang (Khusus Keterangan Kehilangan Alas Hak Tanah)
  8. Surat Pernyataan Pemilik Tanah Bahwa Fisik Tanah dikuasai, tidak sedang dalam sengketa, tidak sedang dalam jaminan, tidak diperjual belikan kepada Pihak manapun, bermaterai dan diketahui oleh Ketua RT Setempat (Khusus Keterangan Kehilangan Alas Hak Tanah)

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Persyaratan
  3. Petugas Pelayanan membuat konsep Surat Keterangan
  4. Kasi. Tata Pemerintahan Memeriksa Kelengkapan berkas, verifikasi konsep Surat Keterangan dan Membubuhkan paraf persetujuan
  5. Lurah Menandatangani Surat Keterangan
  6. Petugas Pelayanan Meregistrasi dan Membubuhkan Stempel
  7. Pemohon Menerima Surat Keterangan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Datang Langsung Ke Kantor Kelurahan Karang Harapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

30 Tahun 2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"