Informasi Langsung Berkaitan Dengan Konsultasi Hukum

No. SK: W2-TUN3/203/OT.01.3/I/2023

  1. 1. Formulir Permintaan Informasi
  2. 2. Foto Kopi KTP

  1. 1. Petugas Informasi: Menerima permohonan konsultasi hukum yang dimohonkan langsung ± 15 menit dan Mencatat dalam buku register permohonan konsultasi hukum ± 15 menit.
  2. 2. Posbakum : Meneruskan permohonan ke penanggungjawab informasi dan pencarian informasi yang diminta ± 20 menit dan Hasil kajian Posbakum ± 60 menit.

110 Menit

Tidak dipungut biaya

Hasil Kajian Posbakum

· Melalui aplikasi SIWAS;

· Melalui nomor telpon BAWAS: (021) 290791;

· Melalui nomor telpon PTTUN Jakarta: (021) 22859672;

· Melalui nomor telpon PTUN Serang: (0254) 214085 atau 089616122011


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store