Pelayanan Pengaduan

No. SK: 625/KPTUN.W3-TUN1/SK.OT1.1/II/2024

  • Melalui Aplikasi SIWAS: www.siwas.mahkamahagung.go.id
    1. Melakukan registrasi atau login apabila sudah memiliki akun SIWAS
    2. Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi
    3. Memastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
    4. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
  • Melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (LAPOR)
    1. Melakukan registrasi atau login apabila sudah memiliki akun LAPOR atau dapat juga melalui SMS dan Media Sosial Twitter
    2. Laporkan keluhan atau aspirasi anda dengan jelas dan lengkap
  • Melalui Meja Pengaduan dan Informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya
    1. Pengaduan ditujukan kepada a Ketua atau Wakil Ketua pada Pengadilan Tingkat Pertama atau Pengadilan Tingkat Banding di mana Terlapor bertugas
    2. Apabila pengaduan dikirimkan melalui pos dalam amplop tertutup maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata PENGADUAN pada Pengadilan pada bagian kiri atas muka amplop

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda terima pengaduan

1. Melalui Aplikasi SIWAS: www.siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online (LAPOR):

  • Website : www.lapor.go.id
  • SMS : 1708 
  • Twitter : @lapor1708
  • Aplikasi mobile (Android dan iOS).

3. Melalui Meja Pengaduan dan Informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store