Pelayanan Umum

  1. Fotocopy KTP Pemohon yang terdaftar dalam Akta Pendirian / Kepengurusan
  2. Fotocopy Akta Pendirian Lembaga/Organisasi/Partai Politik
  3. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Fotocopy Perjanjian Sewa Bangunan
  4. Bukti Pembayaran PBB Tahun Terakhir
  5. Surat Pengantar RT Setempat

  1. Pemohon Mengajukan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Memeriksa Kelengkapan Berkas Persyaratan
  3. Petugas Pelayanan Membuat Konsep Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisai/Partai Politik
  4. Kasi Tata Pemerintahan Memeriksa Kelengkapan Berkas, Verifikasi Konsep Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik dan Membubuhkan Paraf Persetujuan
  5. Lurah Menandatangani Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik
  6. Petugas Pelayanan Meregistrasi dan Membubuhkan Stempel
  7. Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili Lembaga/Organisasi/Partai Politik

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili Lembaga / Organisasi / Partai Politik

Datang Langsung ke Kantor Kelurahan Karang Harapan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

30 Tahun 2021

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Umum"