Pelaksanaan Saber Pungli

No. SK: INS/ANEV/SP/IV/2024/06

  1. Keputusan Walikota Tim Saber Pungli
  2. Keputusan Sekretaris Daerah Sekretariat Tim Saber Pungli

  1. Membuat draft Keputusan Walikota Tim Saber Pungli dan Keputusan Sekda Sekretariat Tim Saber Pungli untuk Pelaksanaan Kegiatan Saber Pungli
  2. Meneliti dan memparaf Keputusan Walikota Tim Saber Pungli dan Keputusan Sekda Sekretariat Tim Saber Pungli
  3. Memberi nomor, mengagendakan mengarsip serta mengcopy nota dinas pengajuan Keputusan Walikota Tim Saber Pungli dan Keputusan Sekda Sekretariat Tim Saber Pungli
  4. Menyusun rencana kerja Tim Saber Pungli
  5. Melakukan penyiapan sarana dan prasarana pelaksanaan kegiatan saber pungli
  6. Melakukan koordinasi dengan Tim Saber Pungli Kota Surakarta
  7. Melakukan sosialisasi terkait saber pungli
  8. Menyusun laporan kegiatan saber pungli
  9. Meneliti dan memparaf Laporan Kegiatan Saber Pungli
  10. Meneliti dan menandatangani Laporan Kegiatan Saber Pungli
  11. Memberi penomoran dan menggandakan hasil laporan kegiatan Saber Pungli sebagai arsip TU
  12. Mengirimkan Laporan Kegiatan Saber Pungli kepada Walikota

Jangka Waktu Pelayanan 14 (empat belas) hasil kerja 

Tidak dipungut biaya

Laporan Kegiatan Saber Pungli


a. ULAS 

b. Telepon (0271) 719653

c. Kunjungan Langsung 

d. Email : inspektorat@surakarta.go.id

e. Sms gateway : 081225625900

f. Website : Inspektorat.surakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

a. ULAS b. Email : inspektorat@surakarta.go.id c. Sms gateway : 081225625900 d. Website : Inspektorat.surakarta.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaksanaan Saber Pungli"