Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut

No. SK: 8 Tahun 2024

  1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran dengan bukti nomor antrian pendaftaran pelayanan gigi dan mulut

  1. a. Pemanggilan pasien sesuai nomor antrian b. Pasien duduk di dental unit c. Anamnesa pasien d. Diagnosa e. Perlu pemeriksaan penujang -> Ya (laboratorium) tidak -> f. Tentukan rencana perawatan g. Perlu rujukan -> ya (rujukan ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi) tidak -> h. Tindakan perawatan (Perlu rujukan) -> Ya (rujukan ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi) tidak -> i. Perlu resep obat -> ya ( pemberian resep ) tidak -> nota pembayaran j. Pencatatan rekam medis Pasien di SIMPUS k. P Care Online

Pelayanan kesehatan gigi dan mulut memerlukan waktu yang berbeda setiap tindakan antara 5-60 menit.

a.   Gratis bagi pasien BPJS/KIS

b. Pasien non BPJS/KIS sesuai Peraturan Walikota Yogyakartan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

a. Hasil pemeriksaan b. Rujukan internal/ekternal c. Resep obat d. Surat Pengantar Periksa Laboratorium e. Surat Istirahat ( Cuti )/ Surat Keterangan dari Dokter Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi Pengaduan

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

a.   Kotak saran

b.   Pusat informasi/Unit Layanan Masyarakat (0274)-382031

c.   Hotline siaga 085842220155

d.   Jogja Smart Service (JSS) Pengaduan

Email : puskmg@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut"