Pembuatan surat keterangan terdaftar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

  1. Fotocopy KTP Kabupaten Banggai Laut
  2. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto Rumah

  1. Warga datang ke Dinas Sosial membawa berkas persyaratan untuk dilakukan cek DTKS pada aplikasi SIKS NG Online
  2. Jika masuk DTKS dibuatkan Surat Rekomendasi yang akan digunakan sesuai dengan peruntukannya.
  3. Jika tidak masuk DTKS warga disarankan ke Desa/ Kelurahan untuk diusulkan masuk dalam DTKS melalui aplikasi SIKS NG Online sesuai prosedur berdasarkan hasil Musyawarah Desa/ Kelurahan.

Ditentukan oleh system Infomasi Kementerian Sosial Next

Generation

Tidak dipungut biaya

Pembuatan surat keterangan terdaftar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)

  1. Kotak pengaduan (Drop Box)
  2. E-mail : dinasosialbalut@gmail.com;
  3. SP4N Lapor :www.lapor.go.id
  4. Pengaduan dan Kuesioner online pada Link Barcode;
  5. Telepon/Whatsapp dengan nomor 082191331393 & 082296016118;
  6. Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) manual/elektronik.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan surat keterangan terdaftar data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)"