Pelayanan Ekspor Bauksit Dalam Bentuk Curah

  1. Dokumen Pemuatan Barang Untuk Ekspor Dalam Bentuk Curah Sebelum Pengajuan PEB (Dokumen Form 3D yang diajukan secara Online))
  2. Shiping Instruction / Shiping Order
  3. Invoice
  4. Packing List
  5. Hardcopy Asli Pemberitahuan Ekspor Barang yang telah ditandaytangani dan dicap (paling lambat 7 hari setelah Nota Pelayanan Ekspor NPE)
  6. Hardcopy Laporan Surveyor (paling lambat 7 hari setelah Nota Pelayanan Ekspor NPE)
  7. Hardcopy Invoice (paling lambat 7 hari setelah Nota Pelayanan Ekspor NPE)
  8. Hardcopy Packing List (paling lambat 7 hari setelah Nota Pelayanan Ekspor NPE)
  9. Hardcopy Letter Of Credit (paling lambat 7 hari setelah Nota Pelayanan Ekspor NPE)
  10. Hardcopy Bukti Penerimaan Negara (paling lambat 7 hari setelah Nota Pelayanan Ekspor NPE

  1. Eksportir mengajukan Dokumen Pemuatan Barang Untuk Ekspor Dalam Bentuk Curah Sebelum Pengajuan PEB (Form 3D) secara online melalui laman customer.beacukai.go.id kepada Kepala KPPBC TMP C Ketapang (KK) dengan dilampiri dokumen pendukung yaitu: Shipping Instruction/Shipping Order (upload di Form 3D); Invoice (upload di Form 3D); dan Packing List (upload di Form 3D). Pengajuan Dokumen Form 3D ini meliputi permohonan pemuatan barang ekspor dalam bentuk curah di luar kawasan pabean dan layanan pemeriksaan fisik pendahuluan. Permohonan ini diajukan sebelum bauksit dimuat ke dalam tongkang/barge (pre-loading).
  2. Dalam hal pengguna jasa tidak dapat mengirimkan permohonan dikarenakan gangguan jaringan internet, dapat menghubungi petugas pelayanan melalui telepon, email (kpbc_ketapang@yahoo.com) ataupun mengirimkan hardcopy Form 3D secara langsung.
  3. Staf PKCDT menerima dan melakukan penelitian terhadap Form 3D beserta dokumen pendukungnya baik yang disampaikan secara online maupun manual. Dalam hal telah lengkap, staf PKCDT meneruskan kepada Staf KK. Dalam hal tidak lengkap, staf PKCDT menolak Form 3D untuk dilengkapi.
  4. Staf KK menerima dan meneruskan Form 3D beserta dokumen pendukungnya kepada KK melalui Aplikasi Naskah Dinas Elektronik Kementerian Keuangan (NADINE). KK menerima dan melakukan disposisi Form 3D kepada Kasi PKCDT;
  5. Kasi PKCDT menerima dan disposisi Form 3D kepada Pelaksana PKCDT. Pelaksana PKCDT menerima Form 3D dan membuat konsep Nota Dinas (ND) Permohonan Bantuan Pemeriksaan Lapangan kepada Kasi P2.
  6. Kasi PKCDT menerima, meneliti, dan menandatangani konsep ND Permohonan Bantuan Pemeriksaan Lapangan.
  7. Kasi P2 menerima ND Permohonan Bantuan Pemeriksaan Lapangan dan meneruskan disposisi ND tersebut kepada Pelaksana P2.
  8. Pelaksana P2: menerima disposisi ND Permohonan Bantuan Pemeriksaan Lapangan, membuat konsep surat tugas (ST) Pemeriksaan Lapangan dalam hal tempat pemuatan baru atau terhadap perusahaan baru. Pemeriksaan lapangan dilakukan Petugas Bea dan Cukai untuk memeriksa kelayakan tempat yang digunakan untuk pemuatan ekspor meliputi: kebenaran lokasi kawasan; kesesuaian gambar denah lokasi dan tata letak (layout); kesesuaian batas-batas kawasan serta pintu masuk/keluar; ketersediaan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tugas kepabeanan; dan kondisi kawasan secara umum. membuat konsep ND Rekomendasi dari Kasi P2 kepada Kasi PKCDT.
  9. Kasi P2 menerima, meneliti, dan menandatangani konsep ND Rekomendasi kepada Kasi PKCDT
  10. Kasi PKCDT menerima ND Rekomendasi dan kemudian melakukan disposisi ND tersebut kepada Pelaksana PKCDT
  11. Pelaksana PKCDT: menerima disposisi ND Rekomendasi dari P2, membuat konsep ND pengantar kepada KK dan konsep Surat Persetujuan/Penolakan Form 3D. Konsep ND pengantar kepada KK sekurang-kurangnya berisi penelitian administrasi atas Form 3D sebagai berikut: Analisa Profil Perusahaan, seperti analisa akta pendirian perusahaan dan keabsahan penanggung jawab perusahaan. Analisa SPE, seperti analisa masa berlaku SPE dan sisa quota ekspor; Analisa Loading Rate, seperti riwayat loading rate pemuatan ekspor sebelumnya, rencana jumlah muatan, dan batas waktu pemuatan; dan Analisa transaksi dan pembayaran.
  12. Kasi PKCDT menerima, meneliti, dan menandatangani konsep ND pengantar kepada KK dan konsep Surat Persetujuan/Penolakan Form 3D yang akan ditandatangani KK
  13. KK menerima ND Pengantar dan konsep Surat Persetujuan/Penolakan Form 3D dari PKCDT, kemudian KK: melakukan penelitian atas ND Pengantar dan konsep Surat Persetujuan/Penolakan. menandatangani Surat Persetujuan/Penolakan Form 3D. menyerahkan Surat Persetujuan/Penolakan Form 3D kepada Staf KK untuk dikirimkan kepada eksportir. merekam Persetujuan/Penolakan Form 3D pada Aplikasi CEISA. Dalam hal Form 3D disetujui, KK merekam persetujuan, catatan persetujuan dan penunjukan petugas dinas luar dan pemeriksa barang. Dalam hal Form 3D ditolak, KK merekam penolakan dan alasan penolakannya.
  14. alasan penolakannya. Eksportir menerima respon Persetujuan/Penolakan melalui Aplikasi Portal Pengguna Jasa dan/atau email. Dalam hal Form 3D ditolak, eksportir melakukan perbaikan pada Form 3D untuk diajukan kembali. Dalam hal Form 3D disetujui, eksportir dapat melakukan pemuatan bauksit ke dalam tongkang (pre-loading).
  15. Eksportir memberitahukan kepada Kasi PKCDT secara periodik harian terkait pemberitahuan laporan: pemuatan pre-loading, dan pemuatan pada Sarana Pengangkut yang akan berangkat menuju ke Luar Daerah Pabean (Mother Vessel).
  16. Kasi PKCDT mengusulkan Petugas Pemeriksa Barang untuk melakukan pemeriksaan fisik pendahuluan yaitu: Pengambilan Contoh Barang di lokasi jetty/dermaga dalam rangka penentuan kadar bauksit; dan Penghitungan Jumlah Barang yang selesai dimuat di Sarana Pengangkut yang akan berangkat menuju ke Luar Daerah Pabean (Mother Vessel).
  17. epala Kantor menerbitkan Surat Tugas penunjukan: Pemeriksa Barang untuk melakukan pemeriksaan fisik pendahuluan; dan Petugas Dinas Luar untuk melakukan pengawasan pemuatan bauksit ke MV.
  18. Pemeriksa barang yang melakukan pemeriksaan fisik pendahuluan pada lokasi Jetty: mengambil Contoh Barang yang mewakili tiap-tiap tongkang yang akan memuat ke MV, misal: dalam hal MV A membutuhkan 30 tongkang dalam pemuatan ekspor bauksit, maka Contoh Barang yang diambil adalah 30 Contoh Barang yang mewakili tiap-tiap tongkang tersebut; atau mengambil master sample, misal: dalam hal MV A membutuhkan 30 tongkang dalam pemuatan ekspor bauksit, maka 30 Contoh Barang dilakukan pencampuran secara proporsional terlebih dahulu untuk menjadi 1 contoh barang dalam bentuk master sample.
  19. Pemeriksa barang membuatkan Berita Acara Pengambilan Contoh Barang (BA PCB) yang ditanda-tangani oleh saksi di lokasi pengambilan yaitu perwakilan perusahaan dan/atau perwakilan surveyor.

- 1x24 Jam Apabila Tanpa Pemeriksaan Oleh Unit Penindakan dan Penyidikan

- 3x24 Jam Apabila TerdapatPemeriksaan Oleh Unit Penindakan dan Penyidikan

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan / Penolakan Form 3D, Surat Persetujuan / Penolakan Pembetulan Form 3D, Surat Persetujuan / Penolakan Pembatalan Form 3D, Nota Pelayanan Ekspor (NPE)

Unit Kepauhan Internal Bea Cukai Ketapang (0534) 3036246

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Alamat email Bea Cukai Ketapang yang digunakan dalam surat menyurat adalah : kpbc_ketapang@yahoo.com dalam hal eksportir telah menyampaikan Surat Pernyataan Perusahaan mengenai email official perusahaan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ekspor Bauksit Dalam Bentuk Curah"