Pemberhentian PNS Atas Permintaan Sendiri (APS)

  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
  2. Surat Permohonan yang Bersangkutan Diatas Kertas Bermaterai 10.000
  3. Surat Pernyataan Tidak Akan Mencabut Berkas Pensiun APS Diatas Kertas Bermaterai 10.000
  4. Surat Pernyataan Bebas Hutang ke Bank dari Bendahara Gaji Diatas Kertas Bermaterai 10.000
  5. Fotocopy SK CPNS sampai dengan SK Pangkat Terakhir
  6. Fotocopy SK Jabatan Terakhir
  7. Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG)
  8. Fotocopy Kartu Istri ( Karis ) / Kartu Suami ( Karsu )
  9. Fotocopy Konversi NIP 18 Digit
  10. Fotocopy Surat Nikah/Fotocopy Akta Cerai
  11. Asli dan Fotocopy Daftar Susunan Keluarga yang diketahui oleh Camat Setempat
  12. Asli dan Fotocopy Surat Keterangan Aktif Kuliah dari Universitas bagi anak PNS yang menjadi Ahli Waris
  13. Asli dan Foto Copy Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
  14. Asli dan Foto Copy Surat Pernyataan PNS, Yang Menyatakan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, Ditandatangani Diatas Materai 10.000
  15. Asli Surat Pernyataan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin Tingkat Berat, yang Ditandatangani Pejabat Eselon II/III
  16. Asli Surat Pernyataan Tidak Sedang Menjalani Proses Pidana atau Pernah Dipidana Berdasarkan Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap, yang Ditandatangani oleh Pejabat Eselon II/III
  17. Fotocopy SKP 1 tahun terakhir
  18. Pas Foto Latar Belakang Merah/Biru dengan Ukuran 3 X 4 cm Sebanyak 7 (Tujuh) Lembar
  19. Fotocopy Kartu Keluarga
  20. Fotocopy KTP
  21. Fotocopy Buku Tabungan untuk Pencairan Dana Pensiun
  22. Fotocopy Akte Kelahiran Anak
  23. Fotocopy NPWP
  24. Masing-Masing Persyaratan Dibuat Rangkap 2 (dua) dan Dilegalisir

  1. PNS datang ke BKPSDM dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Memberikan dokumen persyaratan tersebut ke Petugas
  3. Petugas akan memproses dokumen sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Petugas akan menghubungi kembali PNS yang bersangkutan apabila SK Pensiun APS Telah Terbit

5 Hari Kerja Jika Dokumen Persyaratan Lengkap

Tidak dipungut biaya

SK Pemberhentian PNS Atas Permintaan Sendiri

Telp. (0762) 322519

 E-mail : bkd@kamparkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberhentian PNS Atas Permintaan Sendiri (APS)"