Lanjut Usia Terlantar

  1. Pemohon didampingi petugas kelurahan atau surat keterangan Lurah atau adanya laporan dari pihak Kelurahan tentang Lanjut Usia Terlantar
  2. Lanjut Usia Dinas social melakukan peninjauandan pemeriksaan yang bersangkutan
  3. Apabila kondisi Terlantar tersebut sehat/sadar,maka dibuatkan surat pengantar untuk disampaikan ke Dinas Sosial daerah dan memberikan permakanan selama di sherlter dan biaya transportasi
  4. Apabila Lanjut Usia Terlantar kurang sehat/sakit,maka dirujuk ke Rumah Sakit/Puskesmas
  5. Lanjut Usia Terlantar dengan dilengkapi surat pengantar dipulangkan ke daerah asal melalui Dinas Sosial daerah yang bersangkutan

  1. Permintaan Data melalui Kelurahan yang bersangkutan
  2. Pihak Kelurahan memasukkan Permintaan Data
  3. Dilakukan Verifikasi data oleh Tim Verifikasi
  4. Usulan data yang telah diverifikasi di tuangkan dalam bentuk Surat Rekomendasi Kepala Dinas
  5. Setelah diterbitkan Surat Rekomendasi lanjut ke Panti
  6. Dibuat Surat Permohonan Pendampingan kepada Tim APIP Inspektorat Kota Tomohon
  7. Penyaluran Bantuan dilaksanakan di Kelurahan-Kelurahan sesuai dengan Jadwal

8 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bantuan Lanjut Usia Terlantar

1. Datang Langsung

2. Facebook: Dinas Sosial Tomoho

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store