Penyediaan Narasumber

No. SK: 05/I5.16/KP.04.00/2024

  1. Surat resmi permohonan narasumber untuk asistensi/bimbingan teknis dari instansi/organisasi pemohon yang menjelaskan materi tempat, dan waktu pelaksanaan kegiatan;
  2. Tersedianya pejabat/petugas yang berkompeten pada waktu yang ditentukan

  1. Pemohon layanan menyampaikan surat resmi tentang permohonan narasumber;
  2. Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali mendisposisi permohonan tersebut kepada pejabat/staf yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan atau secara langsung dapat bertindak sebagai narasumber;
  3. Bagian Tata Usaha membuatkan Surat Tugas sesuai dengan disposisi kepala;
  4. Pejabat/staf yang ditugasi menyampaikan kesiapannya kepada pemohon;
  5. Pejabat/staf yang ditugasi menyampaikan materi sesuai yang diperlukan.

Paling lambat dua hari sejak surat permohonan diterima

Tidak dipungut biaya

Asistensi disertai dengan Penunjukan/Penugasan narasumber yang akan menyampaikan materi paparan atau makalah

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Balai Bahasa Bali Jalan Trengguli I No. 34 Tembau, Denpasar Timur 80238 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon: (0361) 461714 Pos-el : balaibahasa.bali@kemdikbud.go.id Laman : http://balaibahasaprovinsibali.kemdikbud.go.id/ WA : 08113882041

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

balaibahasaprovinsibali.kemdikbud.go.id