No. SK: 05/I5.16/KP.04.00/2024
3 hari kerja atau sesuai kesepakatan pemohon dan penerjemah
Tidak dipungut biaya
Naskah hasil penerjemahan
1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali Jalan Trengguli I No. 34 Tembau, Denpasar Timur 80238
2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via
Telepon: (0361) 461714
Pos-el : balaibahasa.bali@kemdikbud.go.id
Laman : http://balaibahasaprovinsibali.kemdikbud.go.id/
WA : 08113882041
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store