Penerjemahan

No. SK: 05/I5.16/KP.04.00/2024

  1. Surat permohonan pelayanan fasilitasi penerjemahan resmi yang ditujukan kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali dengan melampirkan dokumen yang akan diterjemahkan;
  2. Naskah yang akan diterjemahkan berupa dokumen negara atau naskah nonkomersial.

  1. Pemohon menyampaikan surat resmi tentang fasilitasi penerjemahan dan dokumen penerjemahan kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali
  2. Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali mendisposisikan permohonan fasilitasi tersebut kepada pejabat penerjemah/staf
  3. Pejabat penerjemah/staf yang ditugasi berkoordinasi dengan mitra kerja penerjemah
  4. Pejabat penerjemah/staf yang ditugasi menerjemahkan membuat kesepakatan dengan pemohon berkaitan dengan waktu penyelesaian penerjemahan
  5. Pemohon menerima hasil penerjemahan

3 hari kerja atau sesuai kesepakatan pemohon dan penerjemah

Tidak dipungut biaya

Naskah hasil penerjemahan

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali Jalan Trengguli I No. 34 Tembau, Denpasar Timur 80238 

2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Telepon: (0361) 461714 Pos-el : balaibahasa.bali@kemdikbud.go.id Laman : http://balaibahasaprovinsibali.kemdikbud.go.id/ WA : 08113882041

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

balaibahasaprovinsibali.kemdikbud.go.id