Fasilitasi Ke-BIPA-an bagi Lembaga Penyelenggara Program BIPA

No. SK: 05/I5.16/KP.04.00/2024

  1. Pemohon mengajukan permohonan fasilitasi ke-BIPA-an melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali;
  2. Pemohon melampirkan atau menyampaikan paparan singkat tentang jenis fasilitasi ke-BIPA-an yang dibutuhkan, tujuan, peserta, dan waktu pelaksanaan kegiatan;
  3. Permohonan diajukan paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan fasilitasi ke-BIPA-an dilaksanakan;
  4. Biaya operasional pelaksanaan kegiatan fasilitasi ke-BIPA-an dibebankan pada lembaga/instansi pemohon.

  1. Pemohon mengajukan permohonan layanan fasilitasi ke-BIPA-an kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali
  2. Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali mendisposisi surat permohonan kepada tim pelaksana Program BIPA dan menerbitkan surat tugas
  3. Tim pelaksana Program BIPA menindaklanjuti disposisi dengan menyiapkan bahan fasilitasi sesuai dengan yang dibutuhkan lembaga bersangkutan
  4. Tim pelaksana memberi fasilitasi ke-BIPA-an sesuai dengan waktu yang telah disepakati
  5. Tim pelaksana program BIPA melaporkan pelaksanaan fasilitasi ke-BIPA-an kepada Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali

Konfirmasi kesediaan pemberian fasilitasi pendampingan (dalam bentuk surat balasan) maksimal 2 hari setelah surat permohonan masuk. Pelaksanaan kegiatan fasilitasi ke-BIPA-an sesuai dengan waktu yang telah disepakati antara pemohon (lembaga penyelenggara BIPA) dan tim pelaksana program BIPA Balai Bahasa Provinsi Bali

Tidak dipungut biaya

Tenaga pelaksana fasilitasi, materi fasilitasi ke-BIPA-an, dan sertifikat peserta

1.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada

Kepala Balai Bahasa Provinsi Bali

Jalan Trengguli I No. 34 Tembau, Denpasar Timur 80238

2.     Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan langsung ke Balai Bahasa Provinsi Bali, Jalan Trengguli I No. 34 Tembawu, Denpasar Timur

Telepon : (0361) 461714

WA : 08113882041

Fax  (0361) 463656

Pos-el : balaibahasabali@gmail.com

Laman: www.balaibahasaprovinsibali.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bipa.kemdikbud.go.id