Layanan Keprotokolan

No. SK: 881

  1. Nota Dinas Permintaan Layanan Keprotokolan
  2. Undangan
  3. Susunan Acara

  1. Tata Usaha Pimpinan atau Sesdep mengirimkan nota dinas permohonan layanan keprotokolan kepada Kepala Bagian Protokol dan TUP paling lambat H-7 sebelum pelaksanaan kegiatan dengan melampirkan undangan dan susunan acara.
  2. Kabag Protokol dan TUP meneruskan kepada Kasubbag Protokol dan Keamanan untuk menindaklanjuti nota dinas permohonan tersebut.
  3. Kasubbag Protokol dan Keamanan berkoordinasi dengan Tata Usaha Pimpinan atau Sesdep yang mengirimkan nota dinas permohonan layanan keprotokolan.
  4. Kasubbag Protokol dan Keamanan menugaskan staf protokol.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Layanan Keprotokolan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Keprotokolan"