Sertifikat akan terbit dalam waktu 1–4 hari kerja (Paket 1), 1–10 hari kerja (Paket 2), dan 1–14 hari kerja (Paket 3)
1. Pelajar tidak dipungut biaya
2. Mahasiswa Rp135.000,00 (per orang per ujian)
3. Masyarakat Umum Rp300.000,00 (per orang per ujian)
4. Warga Negara Asing Rp1.000.000,00 (per orang per ujian)
Sertifikat UKBI Digital
Pengaduan dan saran dapat disampaikan secara tertulis maupun posel yang ditujukan kepada penanggung jawab Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia Balai Bahasa Provinsi Bali melalui posel ukbibali@gmail.com dan laman balaibahasaprovinsibali.kemdikbud.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store