Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI)

  1. Mengakses laman ukbi.kemdikbud.go.id untuk melakukan pendaftaran secara personal atau mengajukan surat permohonan kepada koordinator KKLP UKBI untuk pendaftaran secara kolektif;
  2. Mengunggah file pas foto warna terbaru dengan ukuran maksimal 500kb;
  3. Menggunggah file hasil pindai identitas yang sah (KTP/Paspor/SIM/VISA/Kartu Pelajar/Surat Keterangan dari Sekolah) dengan format .pdf;
  4. Melakukan pembayaran dan mengunggah bukti pembayaran;
  5. Pendaftaran dapat dilakukan paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan.

  1. Pemohon mengakses laman ukbi.kemdikbud.go.id atau mengajukan surat permohonan (kolektif)
  2. Pemohon menerima notifikasi atau pemberitahuan untuk melakukan pembayaran dan mengunggah bukti pembayaran
  3. Pemohon melaksanakan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia sesuai paket dan jadwal yang dipilih
  4. Pemohon menerima sertifikat UKBI

Sertifikat akan terbit dalam waktu 1–4 hari kerja (Paket 1), 1–10 hari kerja (Paket 2), dan 1–14 hari kerja (Paket 3)

1. Pelajar tidak dipungut biaya 

2. Mahasiswa Rp135.000,00 (per orang per ujian) 

3. Masyarakat Umum Rp300.000,00 (per orang per ujian) 

4. Warga Negara Asing Rp1.000.000,00 (per orang per ujian)

Sertifikat UKBI Digital

Pengaduan dan saran dapat disampaikan secara tertulis maupun posel yang ditujukan kepada penanggung jawab Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia Balai Bahasa Provinsi Bali melalui posel ukbibali@gmail.com dan laman balaibahasaprovinsibali.kemdikbud.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ukbi.kemdikbud.go.id