Cetak NPWP Anggota Keluarga

  1. Formulir
  2. Fotokopi KTP Anggota Keluarga
  3. Fotokopi NPWP Kepala Keluarga
  4. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. Pastikan Anda datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
  2. Datanglah dengan membawa formulir telah ditandatangani dan seluruh persyaratan.
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  4. Petugas akan mengonfirmasi data pada formulir dan dokumen kelengkapan.
  5. Apabila data telah sesuai, kartu NPWP dapat langsung dicetak.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

NPWP Keluarga

Apabila terdapat layanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, silakan melakukan konsultasi dengan petugas setempat atau pada kanal pengaduan kami melalui email pengaduan@pajak.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak NPWP Anggota Keluarga"