Standar Pelayanan Persidangan

  1. Mengajukan dan prasidang dewan yang ditandatangani oleh Deputi yang ditujukan kepada Kepala Biro Persidangan, Sistem Informasi, dan Pengawasan Internal (PSP) dengan tembusan Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
  2. Surat permohonan penjadwalan sidang dewan yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional yang ditujukan kepada Presiden selaku Dewan Ketahanan Nasional dengan tembusan Kementerian Sekretariat Negara RI.

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi penjadwalan rapat, prasidang dewan, dan sidang dewan ditujukan kepada Kepala Biro PSP;
  2. Penggunan layanan menerima tanda terima dari petugas yang menunjukkan bahwa permohonan penjadwalan rapat, prasidang dewan, dan sidang dewan telah diterima;
  3. Pengguna layanan menunggu hasil analisis terhadap surat permohonan penjadwalan rapat, prasidang dewan, dan sidang dewan, di mana : 1) Jika penjadwalan rapat, prasidang dewan, dan sidang dewan yang diminta diterima, maka pengguna layanan akan menerima surat yang berisi informasi beserta kalender kegiatan sesuai permohonan yang disampaikan sebelumnya. 2) Jika penjadwalan rapat, prasidang dewan, dan sidang dewan yang diminta ditolak, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.

Surat jawaban penjadwalan rapat, prasidang dewan, dan sidang dewan maksimal 3 (tiga) hari kerja sejak permintaan dikonfirmasi unit kerja terkait.

Tidak dipungut biaya

Layanan Jasa Persidangan

a. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

    Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional

    Jl. Medan Merdeka Barat No.15, Jakarta Pusat, 10110, atau


b. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via :

    1) Telepon : 021-3451066 atau 021-3451067

    2) E-mail : setjen@wantannas.go.id / dangmaswantannas@gmail.com; dan

    3) Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!:

        a) Website : www.lapor.go.id;

        b) SMS melalui nomor 1708;

        c) Twitter : @lapor1708; dan

        d) Aplikasi android / iOS: SP4N LAPOR! 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Persidangan"