Standar Pelayanan Receptionist

No. SK: 188.45/0863/427.46/2023

  1. 3 S (Senyum, Sapa, Salam)
  2. Buku Tamu

  1. Receptionist menyapa dan menanyakan keperluan tamu (mengisi buku tamu)
  2. Mengarahkan tamu untuk mendapatkan pelayanan yang diinginkan.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan yang memuaskan

1.    Pemohon dapat menghubungi Kasubag Umum dan Kepegawaian

2.Nomor Telpon yang dapat dihubungi (0334) 892600-889308
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Receptionist"