Standar Pelayanan Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS

No. SK: 188.45/0863/427.46/2023

  1. Karpeg (legalisir BKD)
  2. Konversi NIP (legalisir BKD)
  3. SK. Pangkat Terakhir (legalisir BKD)
  4. SK. CPNS (legalisir BKD)
  5. Ijasah Terakhir (legalisir lembaga)
  6. Ijasah/ ijin belajar dari BKD (legalisir BKD)
  7. SK Mutasi/ Jabatan Terakhir (legalisir BKD)
  8. SPP (legalisir BKD)
  9. SPMT (legalisir BKD)
  10. Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tk. II/III (legalisir BKD)
  11. SKP (2 tahun terakhir) Nilai minimal baik (76.00)

  1. Kasubag Umum dan Kepegawaian memproses pengajuan tersebut (memeriksa kelengkapan, membuat surat pengantar, mengajukan kepada Sekretaris dan Kepala Dinas)
  2. Mengajukan/ mengirim pengajuan tersebut ke BKD Kab. Lumajang

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Terbitnya SK Kenaikan Pangkat PNS (sesuai dengan periode kenaikan pangkat)

1.   Pemohon dapat menghubungi Kasubag Umum dan Kepegawaian

2.   Nomor Telpon yang dapat dihubungi (0334) 892600-889308

3.Email: perpusiplumajang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Kenaikan Pangkat PNS"