Standar Pelayanan Pengajuan Kartu PNS dan Kartu Istri/ Suami

No. SK: 188.45/0863/427.46/2023

  1. Berkas yang harus dilengkapi untuk mengajukan kartu PNS dan Kartu Istri/ Suami, meliputi: SK CPNS, SK PNS, SPMT, SK Pangkat Terakhir, Akta Nikah, KTP dan KK

  1. Pemohon mengajukan/ mengumpulkan berkas ke Kasubag Umum & Kepegawaian
  2. Kasubag Umum & Kepegawaian akan memproses pengajuan tersebut meliputi pengisian blanko yang telah disediakan oleh BKD, melengkapi surat-surat yang dibutuhkan, serta berkomunikasi dengan Sekretaris dan Kepala Dinas
  3. Berkas yang sudah lengkap dikirim ke BKD Kab. Lumajang untuk diproses ke BKN

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Terbitnya Kartu Pegawai, Kartu Istri/ Suami

1. Pemohon dapat menghubungi Kasubag Umum dan Kepegawaian

2. Nomor Telpon yang dapat dihubungi (0334) 892600-889308

3.Email: perpusiplumajang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Kartu PNS dan Kartu Istri/ Suami"