Standar Layanan Pengajuan Ijin

  1. Surat permohonan
  2. Surat pengajuan dan disposisi
  3. Lembar disposisi dan berkas
  4. Syarat-syarat peserta
  5. Kotak paraf
  6. Lembar tanda tangan
  7. Buku Register dan stemple
  8. Mengantar permohonan
  9. Lembar tanda tangan Sekda
  10. Buku Register dan stemple Sekda
  11. Surat cuti dan buku register
  12. Surat Keterangan Cuti, Surat Pengantar dan tanda terima

  1. Menerima Usulan pengajuan Izin Belajar Alasan dari pemohon kepada Pimpinan Unit Kerja
  2. Menerima surat permohonan Izin Belajar dan mendisposisi
  3. Menerima disposisi, meneliti berkas persyaratan, dan membuat surat usulan permohonan izin belajari dan mengajukan kepada Kasubag
  4. Memeriksa dan meneliti ajuan konsep surat pengantar permohonan izinbelajar dan surat keterangan / pernyataan izin untuk diteruskan kepada Sekretaris
  5. Memberikan atau membubuhkan paraf koordinasi
  6. Menandatangani pengantar usulan permohonan izin belajar
  7. Memberikan registrasi nomor, tanggal surat dan stempel
  8. Menerima dan mengantar usulan permohonan izin belajar ke Sekretaris Daerah untuk disetujui
  9. Memutuskan dan menandatangani usulan permohonan izin belajar pemohon
  10. Memberikan registrasi nomor, tanggal surat dan stempel
  11. Menyampaikan izin belajar kepada pemohon dan kepada pejabat terkait atau Kepala BKDPP

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Belajar

Layanan Pengajuan Ijin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-mail : dinaspkkosarai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Pengajuan Ijin"