Standar Layanan Kenaikan Pangkat

  1. Surat Permohonan dan Berkas Kelengkapan masing- masing Foto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Permohonan, Berkas Kelengkapan dan lembar disposisi
  3. Lembar disposisi, berkas
  4. Apilkasi dan Print Out
  5. Kotak paraf
  6. Lembar tanda tangan
  7. Buku Register dan stempel
  8. Tanda terima surat
  9. Surat usulan dan lampiran

  1. Pengajuan permohonan usul pengajuan usul Kenaikan Pangkat oleh pemohon kepada Pimpinan Unit Kerja masing - masingFoto Kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Menerima surat pengajuan permohonan usul Kenaikan Pangkat Pegawai dari unit kerja dan mendisposisi
  3. Menerima disposisi, memeriksa, dan meneliti persyaratan kenaikan pangkat periode 01 April dan 1 Oktober lengkap
  4. Membuat konsep permohonan usul kenaikan pangkat yang memenuhi syarat dan mengembalikan apabila tidak memenuhi syarat kemudian di print out meneruskan kepada Ka.subbag
  5. Memelajari dan meneliti konsep pengajuan usul kenaikan pangkat beserta pengajuan usul kenaikan pangkat
  6. Menandatangani surat pengantar permohonan usul pengajuan kenaikan pangkat dan lampirannya
  7. Menandatangani surat pengantar permohonan usul pengajuan kenaikan pangkat dan lampirannya
  8. Melakukan registrasi nomor, tanggal dan stempel surat usulan
  9. Menyampaikan surat permohonan usul pengajuan kenaikan pangkat ke Bupati Demak Cq. Kepala BKPP

9 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Berkas Kenaikan Pangkat

Layanan Kenaikan Pangkat

Berkas Kenaikan Pangkat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-mail : dinaspkkosarai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Layanan Kenaikan Pangkat"