Standar Pelayanan Pengelolaan dana BOP PAUD dan Kesetaraan

  1. NPSN, Dapodik, Ijin Operasioanl dan Rekening Bank
  2. Lembar SK Penerima BOP
  3. Juknis BOP
  4. Laptop, printer dan kertas
  5. Lembar RKAS, Ijijn Operasional, NPSN, NPWP
  6. Lembar RKAS yang sudah diverifikasi
  7. Lembar RKAS yang sudah di paraf
  8. Lembar RKAS sudah di tandatangani Kadis
  9. Surat Rekomendasi Pencairan BOP
  10. Surat Rekomendasi Pencairan BOP
  11. Laptop, printer dan kertas
  12. Dokumen LPJ BOP
  13. Dokumen LPJ BOP sudah diverifikasi

  1. Kementerian menerbitkan SK Lembaga Penerima Dana BOP
  2. Dinas Pendidikan melakukan Sosialisasi Juknis BOP
  3. Lembaga menyusun RKAS
  4. RKAS di verifikasi oleh tim manajemen BOP Dinas Pendidikan
  5. RKAS di praf oleh Kasie dan Kabid
  6. RKAS ditandatangani oleh Kadis
  7. Lembaga melakukan penginputan Perencanaan/RKAS pada Aplikasi BOP Salur
  8. Kadis mengeluarkan Rekomendasi Pencairan BOP
  9. Lembaga menerima rekomendasi dan mencairkan dana ke Bank Penyalur
  10. Lembaga membuat LPJ
  11. Dinas memverifikasi LPJ
  12. Lembaga menginput Laporan/realisasi pada aplikasi

120 Menit setiap hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengelolaan Dana BOP PAUD dan KESETARAAN

Pengelolaan dana BOP PAUD dan Kesetaraan

Pengelolaan Dana BOP PAUD dan KESETARAAN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-mail : dinaspkkosarai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengelolaan dana BOP PAUD dan Kesetaraan"