Standar Pelayanan Surat Ijin Cuti

No. SK: 188.45/0863/427.46/2023

  1. Cuti Tahunan: SK Pangkat Terakhir
  2. Cuti Bersalin: Surat Pengantar dari Dokter
  3. Cuti Sakit: Surat Keterangan dari Dokter
  4. Cuti karena alasan Penting: Sk. Pangkat Terakhir
  5. Cuti Luar Biasa: SK. Pangkat Terakhir

  1. Pemohon mengajukan/ mengumpulkas berkas ke Kasubag Umum & Kepegawaian
  2. Kasubag Umum & Kepegawaian akan memproses pengajuan surat ijin cuti sampai dengan persetujun Kepala Dinas
  3. Surat Ijin dikirim ke BKD Kab. Lumajang untuk mendapat mendapat surat ijin dari BKD Kab. Lumajang

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Cuti yang dikeluarkan oleh BKD Kab. Lumajang

1.    Pemohon dapat menghubungi Kasubag Umum dan Kepegawaian

2.Nomor Telpon yang dapat dihubungi (0334) 892600-889308
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Ijin Cuti"