Standar Pelayanan Pengajuan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)

  1. Surat Permohonan Pengajuan NPSN Baru dari Pemohon
  2. Formulir Pengajuan NPSN Baru (Formulir A1-1)
  3. Fotocopy SK Pendirian Sekolah (Hardcopy & Softcopy)
  4. Fotocopy SK Izin Operasional Sekolah (Hardcopy & Softcopy)
  5. Profil Sekolah
  6. Foto Sekolah Tampak Depan dan Papan Nama Sekolah (Hardcopy & Softcopy)
  7. Letak Bujur dan Lintang Sekolah (GoogleMaps)

  1. Membawa semua berkas Pengajuan NPSN Baru Melalui Bidang Dikdas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Jika berkas lengkap dan memenuhi persayaratan maka akan segera di verifikasi oleh Kasi Sarpras dan disetujui Kabid Dikdas agar dilakukan Proses Pengajuan NPSN Baru
  3. Proses Pengajuan melalui Dinas Pendidikan Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga
  4. NPSN Baru akan muncul di laman http://referensi.data.kemdikbud.go.id
  5. Petugas Layanan akan membantu mengkonfirmasi/informasi kepada pemohon apabila NPSN Baru sudah diterbitkan/disetujui dari PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan).
  6. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan mengeluarkan sertifikat NPSN jika NPSN Baru sudah terbit.

Proses Maksimal 3  Hari   setelah   berkas persyaratan lengkap dan paling lama 2 (minggu) sambil menunggu Approval dari admin PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan).


Tidak dipungut biaya

Sertifikat NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)

Proses Maksimal 3  Hari   setelah   berkas persyaratan lengkap dan paling lama 2 (minggu) sambil menunggu Approval dari admin PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan).


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-mail : dinaspkkosarai@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional)"