Pengesahan STNK Setiap Tahun

  1. Identitas diri a) Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup; b) Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; c) Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
  2. STNK asli

  1. Pendaftaran dan Penetapan: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan persyaratan ke bagian pendaftaran untuk diteliti dan ditetapkan besarnya PKB serta SWDKLLJ
  2. Koreksi Penetapan: Dilakukan koreksi penetapan PKB dan SWDKLLJ
  3. Pembayaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PKB dan SWDKLLJ ke petugas pembayaran sesuai dengan besarnya penetapan.
  4. Penyerahan: Pemilik Kendaraan Bermotor menerima STNK yang telah disahkan, Bukti pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta sticker Kartu Dana SWDKLLJ

60 Menit

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a. Tarif PKB untuk kepemilikan pertama:

  • 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
  • 1% untuk kendaraan bermotor umum
  • 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/POLRI, ambulan dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran
  • 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar

b. Tarif PKB progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi:

  • 1,5% untuk kepemilikan pertama
  • 2% untuk kepemilikan kedua
  • 2,5% untuk kepemilikan ketiga
  • 3% untuk kepemilikan keempat
  • 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

c. Model kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

  • Sedan dan sejenisnya
  • Jeep dan sejenisnya
  • Station wagon dan sejenisnya
  • Minibus dan sejenisnya
  • Mikrobus
  • Pick up double cabin

d. Kendaraan bermotor milik Badan Hukum, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif progresif.

e. Pengenaan PKB progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama.

f. Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pendaftaran balik nama kendaraan bermotor;

g. Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DPPKB) dihitung dari perkalian dua unsur pokok, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan bobot. Bobot untuk KBM: 

  • 1: Mobil roda tiga, sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga
  • 1,025 : Sedan
  • 1,050 : Jeep dan minibus
  • 1,085 : Pick up, blind van dan mikrobus
  • 1,1 : Bus
  • 1,3 : Light truck
  • 1,4 : Truck

h. Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan DPPKB.

2. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

a. Tarif Sepeda Motor

  • Sepeda motor 50 cc  ke bawah : Rp 3.000,00
  • Sepeda motor 50 cc - 250 cc : Rp 35.000,00
  • Sepeda motor 250 cc  ke atas : Rp 83.000,00

b. Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum

  • Pick up, Station wagon, Sedan dan Jeep s.d 2400 cc : Rp 143.000,00
  • Bus dan Mikrobus : Rp 153.000,00
  • Truck, Tangki, Gandengan 2400 cc ke atas : Rp 163.000,00
  • Ambulance, Jenazah dan Pemadam Kebarakan Rp 3.000,00

c. Tarif Mobil Angkutan Umum

  • Mobil Penumpang s.d 1600 cc Rp 73.000,00
  • Bus dan Mikrobus 1600 cc ke atas : Rp 90.000,00
d. Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat,Traktor, Buldozer, Forklift dan sejenisnya : Rp 23.000,00

Bukti pembayaran PKB dan SWDKLLJ; Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah dibubuhi paraf dan stempel pengesahan; Stiker Kartu Dana SWDKLLJ

Samsat Kota Yogyakarta
Jalan Tentara Pelajar No 13, Bumijo, Jetis, Yogyakarta

No. telp: (0274)562936
Email: samsatkotayogyakarta@gmail.com
Whatsapp: +62 811-257-9090
Instagram: @samsatjogjakarta
linktr.ee/samsatjogjakarta



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SIGNAL, Gotagihan, BPD DIY Mobile