Pengurusan Cuti Haji / Cuti Umrah

  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
  2. Surat Permohonan Cuti yang Disetujui Oleh Atasan Langsung
  3. SK Pangkat Terakhir
  4. SK Jabatan Terakhir (Jika Ada)
  5. Surat Keterangan Haji/Umroh dari Travel Umroh
  6. Bukti Pelunasan Haji/Umroh

  1. PNS datang ke BKPSDM dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Memberikan dokumen persyaratan tersebut ke Bagian Umum
  3. Petugas akan memproses dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  4. Proses penerbitan surat cuti haji / umroh membutuhkan waktu 5 Hari Kerja. PNS dapat datang kembali dalam jangka waktu 5 hari untuk pengambilan surat cuti haji/umroh tersebut

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Cuti Haji / Surat Cuti Umroh

Telp. (0762) 322519 

 E-mail : bkd@kamparkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan Cuti Haji / Cuti Umrah"