Pembuatan Kartu Istri/Suami PNS (KARIS - KARSU) Pengganti Karena Pernikahan Ke II

  1. Surat Pengantar dari Unit Kerja
  2. Membuat Laporan Perkawinan Duda/Janda
  3. Membuat Daftar Keluarga PNS
  4. Membuat Laporan Perceraian
  5. Fotocopy Surat Cerai (Dilegalisir)
  6. Fotocopy Surat Nikah (Dilegalisir)
  7. Fotocopy SK CPNS Dilegalisir
  8. Pas Photo Istri Ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar (Untuk Pembuatan KARIS)
  9. Pas Photo Suami Ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar (Untuk Pembuatan KARSU)

  1. PNS datang ke BKPSDM dengan membawa dokumen persyaratan
  2. Memberikan dokumen persyaratan tersebut ke Bagian Umum
  3. Petugas mengajukan pembuatan KARIS/KARSU ke BKN
  4. Proses Pembuatan Karis/Karsu Membutuhkan Waktu Sekitar 15 Hari Kerja. Petugas akan menghubungi kembali PNS yang bersangkutan apabila KARIS/KARSU telah terbit

15 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Istri / Kartu Suami PNS Pengganti Karena Pernikahan Ke II

Telp. (0762) 322519

 E-mail : bkd@kamparkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Istri/Suami PNS (KARIS - KARSU) Pengganti Karena Pernikahan Ke II"