Pelayanan Obat Jadi Rawat Jalan

  1. a. Resep dari dokter
  2. b. Resep pasien jaminan dilengkapi Surat jaminan Pelayanan (SJP)

  1. a. Pasien menyerahkan resep kepada petugas farmasi
  2. b. Penyiapan obat oleh apoteker/asisten apoteker: -Memverifikasi resep; -Menulis nomor resep dan nomor antrian; -Memberi informasi harga pada pasien umum; d) Untuk pasien jaminan disesuaikan dengan DPHO atau ketentuan jaminan yang berlaku; e) Memberi nota pengantar pembayaran dan meminta pasien membayar di kassa.
  3. c.Penerimaan obat oleh pasien: -Pasien menyerahkan bukti pembayaran ke petugas farmasi; -Obat yang diambil sebagian dibuat copy resep; -Petugas menyerahkan obat dan memberi informasi obat

≤ 30 menit

Sesuai tarif Perwal nomor 18 tahun 2016 atau penjaminan yang berlaku

Obat; Konseling; Pelayanan Informasi Obat (PIO); Pemantauan terapi Obat (PPO)

Pengaduan pelayanan dapat disampaikan melalui :

a.  Melalui SMS Keluhan Pelanggan RS Pratama Kota Yogyakarta ke Nomor 082123416868.

b.  Melalui SMS Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK) Pemerintah Kota Yogyakarta ke Nomor 08122780001.

c.   Melalui e mail UPIK dengan alamat upik@jogjakota.go.id

d.  Melalui Kotak Saran yang disediakan

e.  Melalui Jogja Smart Service (JSS) Pengaduan.

f.Datang langsung ke bagian Pelayanan Pelanggan RS Pratama Kota Yogyakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Obat Jadi Rawat Jalan"