Mutasi Keluar

  1. Identitas diri a) Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup; b) Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; c) Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
  2. STNK Asli dan fotocopy serta BPKB Asli dan fotocopy
  3. Bukti pelunasan PKB berupa Surat Keterangan Fiskal (SKF)
  4. Bukti Pelunasan DPWKP untuk kendaraan bermotor angkutan umum berupa Resi DPWKP
  5. Kuitansi pembelian yang bermeterai cukup (jika atas dasar jual beli)
  6. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

  1. Cek Fisik Kendaraan Bermotor: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomormesin masing-masing 1 lembar;
  2. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, KTP Pemilik Baru, Kuitansi jual beli, BPKB dan STNK.
  3. Layanan Surat Keterangan Fiskal(SKF) Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan BPKB, STNK dan identitas diri beserta fotocopy kepada petugas SKF, apabila pada saat pendaftaran fiscal masa laku pajak sudah berakhir maka wajib pajak diwajibkan membayar Kekurangan Pajak (KP) terlebih dahulu untuk selanjutnya petugas SKF menerbitkan Surat Keterangan Fiskal
  4. Pembayaran dan Penyerahan: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP Mutasi Keluar, selanjutanya wajib pajak diberikan resi untuk pengambilan berkas mutasi keluar.

18 Hari kerja

1. Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada POLRI:

a. Tarif Penerbitan STNK

  • Roda 4 atau lebih : Rp 200.000,00
  • Roda 2 atau 3 : Rp 100.000,00

b. Tarif Penerbitan TNKB

  • Roda 4 atau lebih : Rp  100.000,00
  • Roda 2 atau 3 : Rp  60.000,00

c. Tarif Penerbitan BPKB

  • Roda 4 atau lebih : Rp 375.000,00
  • Roda 2 atau 3 : Rp 225.000,00

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a. Tarif PKB untuk kepemilikan pertama:

  • 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
  • 1% untuk kendaraan bermotor umum
  • 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/POLRI, ambulan dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran
  • 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar

b. Tarif PKB progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi:

  • 1,5% untuk kepemilikan pertama
  • 2% untuk kepemilikan kedua
  • 2,5% untuk kepemilikan ketiga
  • 3% untuk kepemilikan keempat
  • 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

c. Model kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

  • Sedan dan sejenisnya
  • Jeep dan sejenisnya
  • Station wagon dan sejenisnya
  • Minibus dan sejenisnya
  • Mikrobus
  • Pick up double cabin

d. Kendaraan bermotor milik Badan Hukum, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif progresif.

e. Pengenaan PKB progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama.

f. Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pendaftaran balik nama kendaraan bermotor;

g. Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DPPKB) dihitung dari perkalian dua unsur pokok, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan bobot. Bobot untuk KBM: 

  • 1: Mobil roda tiga, sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga
  • 1,025 : Sedan
  • 1,050 : Jeep dan minibus
  • 1,085 : Pick up, blind van dan mikrobus
  • 1,1 : Bus
  • 1,3 : Light truck
  • 1,4 : Truck

h. Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan DPPKB.

3. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

a. Tarif Sepeda Motor

  • Sepeda motor 50 cc  ke bawah : Rp 3.000,00
  • Sepeda motor 50 cc - 250 cc : Rp 35.000,00
  • Sepeda motor 250 cc  ke atas : Rp 83.000,00

b. Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum

  • Pick up, Station wagon, Sedan dan Jeep s.d 2400 cc : Rp 143.000,00
  • Bus dan Mikrobus : Rp 153.000,00
  • Truck, Tangki, Gandengan 2400 cc ke atas : Rp 163.000,00
  • Ambulance, Jenazah dan Pemadam Kebarakan Rp 3.000,00

c. Tarif Mobil Angkutan Umum

  • Mobil Penumpang s.d 1600 cc Rp 73.000,00
  • Bus dan Mikrobus 1600 cc ke atas : Rp 90.000,00
d. Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat,Traktor, Buldozer, Forklift dan sejenisnya : Rp 23.000,00

Bukti hasil pemeriksaan cek fisik; Bukti pembayaran Kurang Bayar PKB; Surat Mutasi Keluar; Surat Keterangan Fiskal (SKF); Surat Keterangan pengganti STNK; dan berkas kendaraan bermotor.

Samsat Kota Yogyakarta
Jalan Tentara Pelajar No 13, Bumijo, Jetis, Yogyakarta

No. telp: (0274)562936
Email: samsatkotayogyakarta@gmail.com
Whatsapp: +62 811-257-9090
Instagram: @samsatjogjakarta
linktr.ee/samsatjogjakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada