18 Hari
1. Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada POLRI:
a. Tarif Penerbitan STNK
b. Tarif Penerbitan TNKB
c. Tarif Penerbitan BPKB
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
a. Tarif BBNKB penyerahan pertama:
b. Dasar pengenaan BBNKB
Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB.
3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
a. Tarif PKB untuk kepemilikan pertama:
b. Tarif PKB progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi:
c. Model kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:
d. Kendaraan bermotor milik Badan Hukum, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif progresif.
e. Pengenaan PKB progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama.
f. Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pendaftaran balik nama kendaraan bermotor;
g. Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DPPKB) dihitung dari perkalian dua unsur pokok, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan bobot. Bobot untuk KBM:
h. Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan DPPKB.
4. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
a. Tarif Sepeda Motor
b. Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum
c. Tarif Mobil Angkutan Umum
Perubahan identitas pada Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK); Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Bukti Pembayaran PKB,BBNKB dan SWDKLLJ
Samsat Kota Yogyakarta
Jalan Tentara Pelajar No 13, Bumijo, Jetis, Yogyakarta
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store