Pendaftaran Kendaraan Bermotor Kedua (BN 2)

  1. Identitas diri a) Perorangan: Identitas diri yang sah (KTP, SIM, KK, Pasport) dan bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermeterai cukup; b) Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermeterai cukup ditandatangani oleh pimpinan dan dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan; c) Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
  2. STNK asli dan fotocopy
  3. BPKB asli dan fotocopy
  4. Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir
  5. Bukti hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor
  6. Kuitansi pembelian yang bermeterai cukup (jika atas dasar jual beli)
  7. Surat keterangan mutasi keluar dari kepolisian daerah asal (khusus mutasi masuk)
  8. Bukti pelunasan PKB berupa Surat Keterangan Fiskal (SKF) (khusus mutasi masuk)
  9. Rekomendasi dari Ditlantas Polda DIY (jika dari luar provinsi) (khusus mutasi masuk)
  10. Surat keterangan kematian dan persetujuan ahli waris/akte (khusus hibah/waris)
  11. Notaris/keputusan Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama (khusus hibah/waris)
  12. Surat keterangan waris dari kecamatan (khusus waris)
  13. Surat Keputusan Penghapusan dari Pangliman TNI/Mabes Polri dilampiri data kendaraan dilegalisir (khusus eks TNI/Polri)
  14. Surat Perintah Pelaksanaan dump dari Panglima Daerah Militer/Kapolda dan dilegalisir (khusus eks TNI/Polri)
  15. Berita acara risalah lelang dari Kantor Pelayanan Keuangan Negara dan Lelang dan/atau Berita Acara Serah Terima Barang dari Panitia Lelang (khusus eks TNI/Polri dan vonis hakim)
  16. Kuitansi pembayaran dari KPKNL dan/atau dari Panitia Lelang yang bermeterai cukup (khusus eks TNI/Polri dan vonis hakim)
  17. Melengkapi foto kendaraan bermotor yang didaftarkan (khusus eks TNI/Polri)
  18. Didaftar atas nama Pemenang Lelang (khusus eks TNI/Polri)
  19. Surat pelepasan hak yang bermeterai cukup dan distempel perusahaan (khusus eks taksi)
  20. Menunjukkan bukti lunas Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) (khusus eks taksi)
  21. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan dilegalisir serta apabila terjadi ubah bentuk harus ada rekomendasi dari instansi yang berwenang (khusus vonis hakim)
  22. Surat Perintah Penyitaan Barang dan Berita Acara Penyitaannya (khusus vonis hakim)
  23. Berita Acara Pencabutan registrasi BPKB dari Kantor Bersama Samsat dimana kendaraan tersebut terdaftar (khusus vonis hakim)
  24. Surat keputusan penjualan rampasan barang dari Kajari setempat (khusus vonis hakim)
  25. Bukti pengumuman status kendaraan di media massa (khusus vonis hakim)
  26. Formulir A dan PIB bagi kendaraan CBU

  1. Pengisian Formulir Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor melakukan pengisian data kendaraan bermotor pada formulir yang telah disediakan
  2. Cek Fisik Kendaraan Bermotor Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membawa kendaraan bermotor beserta dokumen kelengkapan (faktur dan berkas pendukung) ke bagian cek fisik untuk diperiksa dan digesek nomor rangka dan nomor mesin masing-masing 1 lembar.
  3. Pembayaran PNBP Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar PNBP (BPKB, STNK dan TNKB) ke petugas pembayaran PNBP dan menerima Bukti Pembayaran PNBP
  4. Pendaftaran BPKB (Polda/Polres): Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor diarahkan ke Polda/Polres untuk pendaftaran BPKB
  5. Pendaftaran: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menyerahkan dokumen kendaraan yang telah dilengkapi dengan blanko cek fisik, formulir permohonan STNK dan nomor register (nomor polisi) yang telah didapatkan dari bagian BPKB ke bagian pendaftaran untuk diteliti.
  6. Perekaman Data: Petugas melakukan perekaman data sesuai dengan dokumen kendaraan bermotor dari Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor pada data base.
  7. Penetapan BBNKB, PKB dan SWDKLLJ: Petugas penetapan menginformasikan dan menetapkan besarnya BBNKB, PKB, SWDKLLJ.
  8. Pembayaran BBNKB, PKB dan SWDKLLJ: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor membayar BBNKB, PKB dan SWDKLLJ serta DPWKP untuk kendaraan bermotor angkutan umum sesuai denganbesarnya penetapan ke petugas pembayaran dan menerima Bukti Pembayaran.
  9. Pencetakan STNK: Petugas mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
  10. Pencetakan STNK: Petugas mencetak STNK sesuai dengan rekaman data kendaraan bermotor dan menyerahkan ke petugas penyerahan.
  11. Penyerahan BPKB, STNK dan TNKB serta Resi DPWKP: Wajib Pajak/Pemilik Kendaraan Bermotor menerima BPKB, STNK dan TNKB serta resi DPWKP dari petugas penyerahan.

1) Pendaftaran Kendaraan Bermotor Pindah Atas Nama Tetap Dalam Satu Wilayah 10 Hari

2) Pendaftaran Kendaraan Bermotor Balik Nama dalam Satu Wilayah 10 Hari

3) Pendaftaran Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk 20 Hari

4) Pendaftaran Kendaraan Bermotor Hibah/Waris 20 Hari

5) Pendaftaran Kendaraan Eks TNI/ Polri 12 Hari

6) Pendaftaran Kendaraan Bermotor Eks Taksi 14 Hari

7) Pendaftaran Kendaraan Bermotor Berdasarkan Keputusan Pengadilan (Vonis Hakim) 12 Hari

8) Pendaftaran Kendaraan Bermotor Ganti Nama Badan Hukum/Penggabungan Perusahaan 14 Hari

1. Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada POLRI:

a. Tarif Penerbitan STNK

  • Roda 4 atau lebih : Rp 200.000,00
  • Roda 2 atau 3 : Rp 100.000,00

b. Tarif Penerbitan TNKB

  • Roda 4 atau lebih : Rp  100.000,00
  • Roda 2 atau 3 : Rp  60.000,00

c. Tarif Penerbitan BPKB

  • Roda 4 atau lebih : Rp 375.000,00
  • Roda 2 atau 3 : Rp 225.000,00

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

a. Tarif BBNKB penyerahan pertama:

  • 10% untuk kendaraan bermotor bukan umum
  • 10% untuk kendaraan bermotor umum
  • 10% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, Badan, Lembaga dan TNI/POLRI
  • 0,75% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar

b. Dasar pengenaan BBNKB

Besaran BBNKB adalah perkalian antara tarif dengan dasar pengenaan BBNKB.

3. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

a. Tarif PKB untuk kepemilikan pertama:

  • 1,5% untuk kendaraan bermotor bukan umum
  • 1% untuk kendaraan bermotor umum
  • 0,5% untuk kendaraan bermotor Pemerintah, TNI/POLRI, ambulan dan sosial keagamaan serta pemadam kebakaran
  • 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar

b. Tarif PKB progresif untuk kendaraan penumpang roda 4 pribadi:

  • 1,5% untuk kepemilikan pertama
  • 2% untuk kepemilikan kedua
  • 2,5% untuk kepemilikan ketiga
  • 3% untuk kepemilikan keempat
  • 3,5% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya

c. Model kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif meliputi:

  • Sedan dan sejenisnya
  • Jeep dan sejenisnya
  • Station wagon dan sejenisnya
  • Minibus dan sejenisnya
  • Mikrobus
  • Pick up double cabin

d. Kendaraan bermotor milik Badan Hukum, TNI/POLRI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota tidak dikenakan tarif progresif.

e. Pengenaan PKB progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan pada nama dan alamat yang sama.

f. Penentuan urutan kepemilikan berdasarkan tanggal pendaftaran balik nama kendaraan bermotor;

g. Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DPPKB) dihitung dari perkalian dua unsur pokok, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan bobot. Bobot untuk KBM: 

  • 1: Mobil roda tiga, sepeda motor roda dua dan sepeda motor roda tiga
  • 1,025 : Sedan
  • 1,050 : Jeep dan minibus
  • 1,085 : Pick up, blind van dan mikrobus
  • 1,1 : Bus
  • 1,3 : Light truck
  • 1,4 : Truck

h. Besaran PKB adalah perkalian antara tarif dengan DPPKB.

4. Tarif Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

a. Tarif Sepeda Motor

  • Sepeda motor 50 cc  ke bawah : Rp 3.000,00
  • Sepeda motor 50 cc - 250 cc : Rp 35.000,00
  • Sepeda motor 250 cc  ke atas : Rp 83.000,00

b. Tarif Mobil Bukan Angkutan Umum

  • Pick up, Station wagon, Sedan dan Jeep s.d 2400 cc : Rp 143.000,00
  • Bus dan Mikrobus : Rp 153.000,00
  • Truck, Tangki, Gandengan 2400 cc ke atas : Rp 163.000,00
  • Ambulance, Jenazah dan Pemadam Kebarakan Rp 3.000,00

c. Tarif Mobil Angkutan Umum

  • Mobil Penumpang s.d 1600 cc Rp 73.000,00
  • Bus dan Mikrobus 1600 cc ke atas : Rp 90.000,00
d. Tarif Kendaraan Bermotor Alat Berat,Traktor, Buldozer, Forklift dan sejenisnya : Rp 23.000,00

Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB); Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK); Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB); Bukti Lunas Pembayaran PKB, BBNKB, dan SWDKLLJ; dan Sticker Kartu Dana SWDKLLJ.

Samsat Kota Yogyakarta
Jalan Tentara Pelajar No 13, Bumijo, Jetis, Yogyakarta

No. telp: (0274)562936
Email: samsatkotayogyakarta@gmail.com
Whatsapp: +62 811-257-9090
Instagram: @samsatjogjakarta
linktr.ee/samsatjogjakarta
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Kendaraan Bermotor Kedua (BN 2)"