Permohonan legalisir

  1. Foto copy berkas yg akan disahkan dan berkas yang asli
  2. Foto copy berkas yg akan disahkan dan berkas yang asli

  1. Pemohon datang ke Tata Usaha untuk pengajuan legalisir
  2. Pemeriksaan berkas foto kopian sesuai berkas yang asli
  3. a. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai berkas yang asli maka berkas pemohon akan dikembalikan., b. jika berkas sudah benar dan lengkap, serta sudah sesuai dengan berkas aslinya, maka berkas akan diproses
  4. Berkas akan dilegalisir oleh Kepala Sekolah, proses legalisir selesai
  5. Pemohon datang ke Tata Usaha untuk pengajuan legalisir
  6. Pemeriksaan berkas foto kopian sesuai berkas yang asli
  7. a. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai berkas yang asli maka berkas pemohon akan dikembalikan., b. jika berkas sudah benar dan lengkap, serta sudah sesuai dengan berkas aslinya, maka berkas akan diproses
  8. Berkas akan dilegalisir oleh Kepala Sekolah, proses legalisir selesai

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen yang sudah disahkan oleh pejabat yang berwenang

Surat : SMP Negeri 2 Yogyakarta, Jl. P. Senopati No 28 - 30 Yogyakarta Kode Pos : 55123
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan legalisir"