Pelayanan Ijin Penelitian

  1. 1.    Fotokopi Identitas Pemohon;, 2.    Surat Keterangan/Pengantar/Izin/Rekomendasi Penelitian yang dikeluarkan oleh instansi terkait; dan, 3.    Proposal Penelitian yang disahkan oleh Pemohon dan Guru/Dosen/Pengajar/Pembimbing/Pimpinan instansi terkait., 4.    Surat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan hasil laporan penelitian.
  2. 1.    Fotokopi Identitas Pemohon;, 2.    Surat Keterangan/Pengantar/Izin/Rekomendasi Penelitian yang dikeluarkan oleh instansi terkait; dan, 3.    Proposal Penelitian yang disahkan oleh Pemohon dan Guru/Dosen/Pengajar/Pembimbing/Pimpinan instansi terkait., 4.    Surat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan hasil laporan penelitian.
  3. 1.    Fotokopi Identitas Pemohon;, 2.    Surat Keterangan/Pengantar/Izin/Rekomendasi Penelitian yang dikeluarkan oleh instansi terkait; dan, 3.    Proposal Penelitian yang disahkan oleh Pemohon dan Guru/Dosen/Pengajar/Pembimbing/Pimpinan instansi terkait., 4.    Surat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan hasil laporan penelitian.
  4. 1.    Fotokopi Identitas Pemohon;, 2.    Surat Keterangan/Pengantar/Izin/Rekomendasi Penelitian yang dikeluarkan oleh instansi terkait; dan, 3.    Proposal Penelitian yang disahkan oleh Pemohon dan Guru/Dosen/Pengajar/Pembimbing/Pimpinan instansi terkait., 4.    Surat pernyataan kesediaan untuk menyerahkan hasil laporan penelitian.

  1. Pemohon datang ke sekolah untuk menyerahkan berkas permohonan dan diberi tanda bukti penerimaan berkas., 2. Pemeriksaan berkas. Petugas memeriksa kesesuaian berkas dengan syarat-syarat layanan.
  2. Pemeriksaan berkas. Petugas memeriksa kesesuaian berkas dengan syarat-syarat layanan.
  3. Pemohon datang ke sekolah untuk menyerahkan berkas permohonan dan diberi tanda bukti penerimaan berkas., 2. Pemeriksaan berkas. Petugas memeriksa kesesuaian berkas dengan syarat-syarat layanan.
  4. Pemeriksaan berkas. Petugas memeriksa kesesuaian berkas dengan syarat-syarat layanan.
  5. Pemohon datang ke sekolah untuk menyerahkan berkas permohonan dan diberi tanda bukti penerimaan berkas., 2. Pemeriksaan berkas. Petugas memeriksa kesesuaian berkas dengan syarat-syarat layanan.
  6. Pemeriksaan berkas. Petugas memeriksa kesesuaian berkas dengan syarat-syarat layanan.
  7. Pemohon datang ke sekolah untuk menyerahkan berkas permohonan dan diberi tanda bukti penerimaan berkas., 2. Pemeriksaan berkas. Petugas memeriksa kesesuaian berkas dengan syarat-syarat layanan.
  8. Pemeriksaan berkas. Petugas memeriksa kesesuaian berkas dengan syarat-syarat layanan.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Perizinan Penelitian

Surat : SMP Negeri 2 Yogyakarta, Jl. P. Senopati No 28 - 30 Yogyakarta Kode Pos : 55121
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ijin Penelitian"