Izin pendiri LKP

  1. permohonan rekomendasi dari lembaga, dilampirkan rencana induk pengembangan sekolah
  2. dokumen komitmen ijin oprasional dan OSS terbit NIB
  3. akte pendirian / akte notaris
  4. susunan pengurus dan rincian tugas
  5. foto copy ktp pemilik/pimpinan
  6. foto copy ijazah pemilik/pimpinan
  7. surat kelakuan baik pemilik/pimpinan
  8. daftar riwayat
  9. surat keterangan domisili dari lurah
  10. rekomendasi dan pemilik
  11. dinas pendidikan & kebudayaan kota samarinda memproses ijin

  1. Lembaga mengajukan permohonan
  2. membentuk tim studi kelayakan
  3. menyiapkan instrumen
  4. penyusunan surat tugas
  5. melaksankan studi kelayakan/visual & standar pendidikan
  6. menganalisis hasil studi kelayakan dan menyimpulkan
  7. menyusun rekomendasi berdasarkan hasil analisis
  8. memperoses akunpendatanganan rekomendasi dan menyerahkan rekomendasi kepala lembaga dengan bukti tanda tangan

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi ijin penyelenggaraan LKP

Email ; disdik.kotasamarinda@gmail.com

Nomor hp ; 082252656265


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pendiri LKP"