Konsultasi / Bimbingan Kearsipan

  1. Menunjukkan KTP atau identitas lainnya
  2. Surat Permohonan atas nama Pribadi
  3. Surat Keterangan dari Lembaga atau instansi swasta / pemerintah

  1. Pemohon datang ke Divisi Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta atau dapat melalui telepon.
  2. Pemohon mendaftarkan permohonan konsultasi/ bimbingan kepada petugas layanan.
  3. Jika konsultasi/bimbingan dapat diterima, maka permohonan langsung dapat melakukan konsultasi/bimbingan kearsipan sesuai keinginan pemohon.
  4. Jika konsultasi tidak dapat dilakukan, maka permohon diberi waktu untuk penjadwalan ulang, selesai.

Maksimal 10 menit untuk verifikasi permohonan

Pelayanan bimbingan/ konsultasi kearsipan disesuaikan dengan jam operasional layanan dan kebutuhan pemohon


Tidak dipungut biaya

Rekomendasi informasi terkait kearsipan sesuai dengan permasalahan yang disampaikan oleh pemohon.

a. Datang Langsung ke Ruang Layanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta.

b. Pengiriman surat ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta Divisi Arsip Jln Letjen Suprapto No 33 A Yogyakarta.

c.     Unit Pelayanan Informasi dan Keluhan (UPIK).

d.     Jogja Smart Service (JSS) UPIK.

e.     E-mail   : upik@jogjakota.go.id

f.      E-mail   : arsipkotayk@gmail.com

g.     Keluhan/Pengaduan 0274 511314/515874.

h. Kotak Pengaduan di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Yogyakarta

Responsivitas pengaduan : maksimal 3 (tiga) hari kerja

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsultasi / Bimbingan Kearsipan"