Permohonan Penelitian/Riset

  1. Surat Permohonan
  2. Proposal Penelitian
  3. Fotokopi kartu identitas (KTP/SIM)

  1. Petugas PTSP Umum menerima dan meneliti kelengkapan Surat Permohonan Riset/Penelitian dari Pemohon.
  2. Surat Permohonan Riset/Penelitian di-disposisi kepada Ketua Pengadilan Negeri dan penunjukan hakim pembimbing.
  3. Panitera Muda Hukum melayani atau menyediakan data yang dibutuhkan.
  4. Staf Hukum untuk membuat konsep Surat Keterangan Riset.
  5. Panitera Muda Hukum memeriksa konsep Surat Keterangan Riset dan memberi paraf.
  6. Panitera menandatangani pendaftaran Surat Keterangan Riset.
  7. Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Keterangan Riset kepada Pemohon.

Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Sawahlunto

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penelitian/Riset

1. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung 

2. Surat Elektronik (e-mail): pengaduan@pn-sawahlunto.go.id 

3. Faksimile: 62084 

4. Telepon: (0754) 61003 

5. Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sawahlunto 

6. Aplikasi SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penelitian/Riset"