Legalisasi Surat Akta di Bawah Tangan (Waarmeking)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP Ahli Waris
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Buku Tabungan Surat Keterangan Waris dari Desa/Kelurahan (Asli dan Fotokopi)
  5. Surat Keterangan Kematian
  6. Fotokopi Akta Kelahiran Ahli Waris
  7. Meterai (2 Buah)

  1. Petugas PTSP Hukum menerima dan meneliti kelengkapan Surat Permohonan Akta di Bawah Tangan/waarmerking dari Pemohon.
  2. Panitera Muda Hukum memverifikasi kelengkapan Surat Permohonan Akta di Bawah Tangan/waarmerking.
  3. Staf Hukum membuat catatan waarmerking pada pernyataan Ahli Waris.
  4. Panitera Muda Hukum meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmerking surat pernyataan Ahli Waris.
  5. Panitera meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmerking surat pernyataan Ahli Waris.
  6. Ketua Pengadilan Negeri menandatangani catatan waarmerking surat pernyataan Ahli Waris yang dihadiri oleh Pemohon.
  7. Staf Hukum mencatat ke dalam buku Register Akta di Bawah Tangan/waarmerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran Akta di Bawah Tangan
  8. Staf Hukum memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  9. Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Pernyataan Ahli Waris kepada Pemohon.

Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 370/DJU/OT.01.3/3/2022

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Biaya/Tarif - Rp 10.000

Legalisasi surat akta di bawah tangan

1. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung 

2. Surat Elektronik (e-mail): pengaduan@pn-sawahlunto.go.id 

3. Faksimile: 62084 

4. Telepon: (0754) 61003 

5. Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sawahlunto 

6. Aplikasi SP4N-LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Akta di Bawah Tangan (Waarmeking)"