Untuk salinan informasi softcopy tidak dipungut biaya, sedangkan salinan informasi hardcopy dikenakan biaya.
Detail biaya dapat dilihat pada SK Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto berikut ini:
Salinan informasi (hardcopy atau softcopy)
1. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung
2. Surat Elektronik (e-mail): pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
3. Faksimile: 62084
4. Telepon: (0754) 61003
5. Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sawahlunto
6. Aplikasi SP4N-LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store