Pemberian Informasi

  1. Surat Permohonan / Formulir Permohonan Informasi
  2. Kartu identitas (KTP/SIM)

  1. Petugas PTSP Hukum menerima dan mencatat permohonan informasi baik secara langsung maupun secara tidak langsung ke dalam register.
  2. Petugas Informasi (Panitera Muda Hukum) menerima dan menganalisa permohonan informasi.
  3. Penanggung Jawab Informasi (Kasubbag dan Panmud) menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan Pemohon.
  4. Petugas PTSP Hukum menyerahkan informasi melalui PTSP.

Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 372/DJU/OT.01.3/3/2022

Untuk salinan informasi softcopy tidak dipungut biaya, sedangkan salinan informasi hardcopy dikenakan biaya.

Detail biaya dapat dilihat pada SK Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto berikut ini:

Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto Nomor: 63/WKPN.W3-U3/SK/IX/2023 tentang Standar Biaya Perolehan Salinan Informasi Pada Pengadilan Negeri Sawahlunto

Salinan informasi (hardcopy atau softcopy)

1. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung 

2. Surat Elektronik (e-mail): pengaduan@pn-sawahlunto.go.id 

3. Faksimile: 62084 

4. Telepon: (0754) 61003 

5. Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sawahlunto 

6. Aplikasi SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Informasi"