Surat Keterangan Elektronik Melalui Aplikasi Eraterang

  1. Dokumen elektronik surat permohonan
  2. Dokumen elektronik identitas (KTP, Paspor, SIM)
  3. Dokumen elektronik SKCK
  4. Dokumen elektronik Pasfoto
  5. Surat Permohonan Elektronik, kelengkapan dokumen persyaratan (asli dan fotokopi), dan pasfoto ukuran 4x6 (2 Lembar) dibawa ke Pengadilan

  1. Petugas PTSP Hukum menerima dan meneliti berkas Surat Permohonan dan kelengkapan data persyaratan baik yang diajukan secara elektronik ataupun manual.
  2. Panitera Muda Hukum memverifikasi kelengkapan data persyaratan.
  3. Staf Hukum mencetak konsep Surat Keterangan.
  4. Panitera Muda Hukum memeriksa konsep Surat Keterangan Elektronik.
  5. Panitera memeriksa konsep Surat Keterangan Elektronik.
  6. Ketua Pengadilan Negeri menandatangani Surat Keterangan Elektronik.
  7. Kasir memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  8. Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Keterangan Elektronik kepada Pemohon.

Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 259/DJU/OT.01.3/3/2022

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya


Biaya/Tarif - Rp 10.000

Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara

1. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung 

2. Surat Elektronik (e-mail): pengaduan@pn-sawahlunto.go.id 

3. Faksimile: 62084 

4. Telepon: (0754) 61003 

5. Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sawahlunto 

6. Aplikasi SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online