Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya
Biaya/Tarif - Rp 10.000
Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
1. Aplikasi SIWAS Mahkamah Agung
2. Surat Elektronik (e-mail): pengaduan@pn-sawahlunto.go.id
3. Faksimile: 62084
4. Telepon: (0754) 61003
5. Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sawahlunto
6. Aplikasi SP4N-LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store