Pelayanan Surat Keterangan Kejadian Bencana

No. SK: PB.00.03/17 Tahun 2023

  1. Identitas pemohon bisa berupa perorangan, organisasi maupun Lembaga
  2. Detail Lokasi

  1. 1) Pemohon mengajukan permohonan melalui surat datang langsung ke BPBD atau dikirim e-mail maupun faxsimile; 2) Petugas melakukan registrasi berkas permohonan (nama dan alamat pemohon, nomor kontak yang bisa dihubungi dan detail lokasi); 3) Petugas menindaklanjuti surat permohonan ke Kepala Pelaksana BPBD; 4) Kepala Pelaksana BPBD memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana untuk menindaklanjuti permohonan Surat Keterangan Kejadian Bencana; 5) Seksi Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana melakukan peninjauan lapangan untuk konfirmasi kejadian bencana serta dampak kerusakan/kehilangan; 6) Staf Seksi Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana membuat Surat Keterangan Kejadian Bencana; 7) Staf Seksi Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana mengirim Surat Keterangan Kejadian Bencana;

1-5 hari kerja sejak diterima surat permohonan


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kejadian Bencana

Melalui :

1)   Telp./Fax.       (0271) 7464455

2)   Whatsapp     : 08112649289

3)   Call Center   : 112

4)   Instagram     : bpbdkotasolo

5)   Youtube       : BPBD Kota Surakarta

6)   Web              : www.bpbd.surakarta.go.id

7)   Facebook      : Bpbd Surakarta

8)   Twitter          : @SoloBpbd

9)   Email            : bpbd@surakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui : a) Telp./Fax. (0271) 7464455 b) Whatsapp : 08112649289 c) Call Center : 112 d) Instagram : bpbdkotasolo e) Youtube : BPBD Kota Surakarta f) Web : www.bpbd.surakarta.go.id g) Facebook : Bpbd Surakarta h) Tw

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Kejadian Bencana"