Penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA ) Hilang/ rusak untuk WNI

  1. Formulir permohonan F-1.02;
  2. Melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian asli ( jika hilang);
  3. Melampirkan KIA rusak (untuk KIA rusak);
  4. Melampirkan SKPLN (untuk anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri);
  5. Melampirkan SKP (untuk penggantian karena pindah datang );
  6. Foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar.

  1. Pemohon menyerahkan Formulir F1-02, KIA rusak/surat kehilangan polisi, Fotokopi KK;
  2. Operator menerima, memverifikasi permohonan, meregister, menginput data sesuai data kependudukan, melakukan scan serta melampirkan surat kehilangan dari kepolisian asli (KIA Hilang), Pas foto berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar, Melampirkan KIA rusak, Melampirkan SKPLN orang tua ( untuk anak yang baru datang dari luar negeri );
  3. Pejabat Fungsional menverifikasi berkas dan memberikan paraf dan diteruskan ke Kepala Bidang;
  4. Kepala Bidang melakukan proses validasi dan pengajuan Tanda tangan Elektronik;
  5. Kepala Dinas melakukan pembubuhan Tanda tangan Elektronik KIA;
  6. Operator Mencetak Kartu Identitas Anak;
  7. Petugas loket pengambilan menyerahkan KIA ke pemohon;
  8. Pemohon mendapatkan dokumen KIA.

30 menitSetelah persyaratan sudah lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1. Penerimaan Pengaduan;

a.  Kotak saran;

b.  Website:https://dispendukcapil.batukota.go.id

c.  Web: lapor.go.id;

d.  Telepon: 0341-512178

e.  WA ; Dafduk; 08113785600

        Capil; 08113655600, 081132035656

        Pindah/ Datang; 081130355090

f.   Email: dispendukcapil@batukota.go.id

2. Form Pengaduan:

a.  Pemeriksaan Berkas;

b.  Koordinasi internal;

c.  Pembuatan Berita Acara/ Rekomendasi;

 d.  Tindaklanjut.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https:bit.ly/dafduk-Batu

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak ( KIA ) Hilang/ rusak untuk WNI"