Pelayanan Pemberian Data-Data Kebencanaan

No. SK: PB.00.03/17 Tahun 2023

  1. Identitas pemohon bisa berupa perorangan, organisasi maupun Lembaga
  2. Jenis data yang dibutuhkan

  1. 1) Pemohon mengajukan permohonan melalui surat, datang langsung ke BPBD atau dikirim e-mail maupun faxsimile; 2) Petugas melakukan registrasi berkas permohonan (nama dan alamat pemohon, nomor kontak yang bisa dihubungi, data kebencanaan apa saja yang diminta); 3) Petugas menindaklanjuti surat permohonan ke Kepala Pelaksana BPBD; 4) Kepala Pelaksana BPBD memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana untuk menindaklanjuti permohonan data kebencanaan; 5) Staf Seksi Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana mempersiapkan data-data yang diminta; 6) Staf Seksi Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana mengirim data-data kebencanaan yang diminta.

1-2 hari kerja sejak diterima surat permohonan

Tidak dipungut biaya

Data informasi atau dokumen

Melalui :

a)   Telp./Fax.       (0271) 7464455

b)   Whatsapp     : 08112649289

c)    Call Center   : 112

d)   Instagram     : bpbdkotasolo

e)    Youtube       : BPBD Kota Surakarta

f)     Web              : www.bpbd.surakarta.go.id

g)    Facebook      : Bpbd Surakarta

h)   Twitter          : @SoloBpbd

i)     Email            : bpbd@surakarta.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Melalui : a) Telp./Fax. (0271) 7464455 b) Whatsapp : 08112649289 c) Call Center : 112 d) Instagram : bpbdkotasolo e) Youtube : BPBD Kota Surakarta f) Web : www.bpbd.surakarta.go.id g) Facebook : Bpbd Surakarta h) Tw

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Data-Data Kebencanaan"