Peminjaman Arsip

No. SK: 000.8.3.2/199/DAPD/2023

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan peminjaman arsip kepada Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah

  1. Pengelola arsip menerima dan memeriksa syarat peminjaman arsip.
  2. Petugas kearsipan mencari arsip yang akan dipinjam.
  3. Petugas mempelajari arsip yang akan dipinjam untuk menentukan boleh tidaknya arsip dipinjamkan.
  4. Arsip dikembalikan ke tempat semula.

pengguna layanan yang datang dan meminjam arsip mengisi buku tamu dan membawa arsip yang diinginkan. kemudian dikembalikan sesuai dengan waktu yang disepakati

Tidak dipungut biaya

register peminjaman arsip

datang langsung atau melalui surat elektronik/telepon seluler

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Arsip"