Layanan Data Terpilah Gender dan Anak

No. SK: 16 Tahun 2023

  1. Identitas Diri
  2. Asal Organisasi/Lembaga/Pribadi
  3. Informasi Data yang diinginkan
  4. Mengisi buku tamu

  1. Pengguna Layanan Melapor kepada Piket untuk menyampaikan Surat Resmi kepada Kepala Dinas Sosial P3A tentang Permintaan Data Gender dan Anak.
  2. Mengisi Daftar Tamu
  3. Surat Masuk tersebut di disposisi oleh Kepala Dinas Sosial P3A Kepada Kepala Bidang P3A.
  4. Kepala Bidang P3A meneruskan surat permintaan data tersebut kepada Subkoordinator yang membidangi.
  5. Subkoordinator/staf membuat data yang diinginkan sesuai isi surat
  6. Apabila Data tersebut tersedia, Petugas melaporkan Kepada Kepala Bidang untuk menelaah kembali data tersebut.
  7. Selanjutnya data tersebut dilaporkan Kepada Kadis Sosial P3A untuk mendapat persetujuan untuk dibuatkan surat penganta
  8. Surat pengantar dan data siap untuk di distribusi ke pengguna layanan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar ketersediaan data dan data yang di minta

  1. Petugas/staf  membuat  data yang diinginkan sesuai isi surat
  2. Apabila Data tersebut tersedia, Petugas melaporkan Kepada Kepala Bidang untuk menelaah kembali data tersebut.
  3. Selanjutnya data tersebut dilaporkan Kepada Kepala Dinas Sosial P3A untuk mendapat persetujuan untuk dibuatkan surat pengantar
  4. Surat pengantar dan data siap untuk di distribusi ke pengguna layanan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Data Terpilah Gender dan Anak"